Sabtu, 05 November 2016

Hukum Walimah Khitan Anak Perempuan

Hukum Walimah Khitan Anak Perempuan

Rabu, 12 Oktober 2016 06:05Bahtsul Masail
Bagikan 
Hukum Walimah Khitan Anak Perempuan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang dirahmati Allah SWT. Di tempat saya sering diadakan acara pesta atau kenduri atau selamatan sunatan bagi anak perempuan. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum mengadakan pesta atau kenduri atau selamatan sunatan bagi anak perempuan?

Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan dan atas kedangkalan ilmu saya sehingga saya mempertanyakan masalah ini. Bila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, mohon untuk dapat mengirimkan jawabannya ke email saya ini. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Yan-Purba)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Walimah khitan pada dasarnya adalah lebih merupakan ekspresi rasa syukur. Sepanjang yang kami ketahui kebiasaan yang berlaku di masyarakat kita adalah walimah khitan anak laki-laki. Kami jarangan mendengar adanya walimah khitan perempuan.

Pertanyaan di atas hemat kami menarik karena mencoba untuk menanyakan walimah khitan perempuan. Meskipun praktik walimah tersebut jarang terdengar di tengah masyarakat muslim. Namun di sinilah menariknya pembahasan dalam kesempatan ini.

Pada prinsipnya mengadakan walimah khitan menurut Madzhab Syafi’i adalah sunah. Tetapi apakah ini juga berlaku bagi walimah khitan perempuan? Dalam hal ini tentu para para pakar fikih tidak tinggal diam untuk memberikan jawaban terhadap hal tersebut.

Sebut saja misalnya Al-Adzra’I, salah seorang ulama terkemuka dari kalangan Madzhab Syafi’i memberikan komentar terkait soal walimah khitan perempuan. Menurutnya, kesunahan walimah khitan untuk anak laki-laki. Alasan yang dibangun untuk mengukuhkan pandangan ini adalah bahwa perempuan cenderung lebih tertutup dan pemalu dalam memublikasikan khitannya.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَالظَّاهِرُ أَنَّ اسْتِحْبَابَ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ مَحَلُّهُ في خِتَانِ الذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فإنه يُخْفَى وَيُسْتَحْيَا من إظْهَارِهِ، وَيُحْتَمَلُ اسْتِحْبَابُهُ لِلنِّسَاءِ فِيمَا بَيْنَهُنَّ خَاصَّةً

Artinya, “Menurut Al-Adzra’i bahwa pendapat yang zhahir adalah kesunahan walimah khitan itu berlaku untuk khitan laki-laki bukan perempuan karena perempuan cenderung tertutup dan pemalu ketika memublikasikan khitannya. Dimungkinkan bahwa kesunahan publikasi khitan (walimah) perempuan disunahkan hanya terbatas pada kalangan perempuan sendiri,” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini,Mughil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, tt, juz III, halaman 245).

Penjelasan singkat ini mengandaikan bahwa hukum walimah khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah sunah. Hanya saja kesunahan untuk perempuan adalah tidak dipublikasikan.

Dengan kata lain dilakukan secara tertutup dan terbatas hanya pada kalangan mereka sendiri. Sedangkan kesunahan memublikasikan walimah khitan laki-laki bukan berarti disunahhkan juga dipublikasikan di kalangan perempuan.

وَيُسَنُّ إِظْهَارُ خِتَانِ الذُّكُورِ وَإِخْفَاءِ الْإِنَاثِ عَنِ الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ نَدْبِ وَلِيَمةِ الْخِتَانِ إِظْهَارُهُ فِيهِنَّ

Artinya, “Disunahkan memublikasikan khitan laki-laki dan menyembunyikan khitan perempuan dari kalangan laki-laki bukan kalangan perempuan. Namun hal ini bukan berarti kesunahan mengadakan walimah khitan laki-laki berarti juga disunahkan memublikasikan di kalangan perempuan,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Fikr, halaman 358).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang dirahmati Allah SWT. Di tempat saya sering diadakan acara pesta atau kenduri atau selamatan sunatan bagi anak perempuan. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum mengadakan pesta atau kenduri atau selamatan sunatan bagi anak perempuan?

Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan dan atas kedangkalan ilmu saya sehingga saya mempertanyakan masalah ini. Bila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, mohon untuk dapat mengirimkan jawabannya ke email saya ini. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Yan-Purba)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Walimah khitan pada dasarnya adalah lebih merupakan ekspresi rasa syukur. Sepanjang yang kami ketahui kebiasaan yang berlaku di masyarakat kita adalah walimah khitan anak laki-laki. Kami jarangan mendengar adanya walimah khitan perempuan.

Pertanyaan di atas hemat kami menarik karena mencoba untuk menanyakan walimah khitan perempuan. Meskipun praktik walimah tersebut jarang terdengar di tengah masyarakat muslim. Namun di sinilah menariknya pembahasan dalam kesempatan ini.

Pada prinsipnya mengadakan walimah khitan menurut Madzhab Syafi’i adalah sunah. Tetapi apakah ini juga berlaku bagi walimah khitan perempuan? Dalam hal ini tentu para para pakar fikih tidak tinggal diam untuk memberikan jawaban terhadap hal tersebut.

Sebut saja misalnya Al-Adzra’I, salah seorang ulama terkemuka dari kalangan Madzhab Syafi’i memberikan komentar terkait soal walimah khitan perempuan. Menurutnya, kesunahan walimah khitan untuk anak laki-laki. Alasan yang dibangun untuk mengukuhkan pandangan ini adalah bahwa perempuan cenderung lebih tertutup dan pemalu dalam memublikasikan khitannya.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَالظَّاهِرُ أَنَّ اسْتِحْبَابَ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ مَحَلُّهُ في خِتَانِ الذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فإنه يُخْفَى وَيُسْتَحْيَا من إظْهَارِهِ، وَيُحْتَمَلُ اسْتِحْبَابُهُ لِلنِّسَاءِ فِيمَا بَيْنَهُنَّ خَاصَّةً

Artinya, “Menurut Al-Adzra’i bahwa pendapat yang zhahir adalah kesunahan walimah khitan itu berlaku untuk khitan laki-laki bukan perempuan karena perempuan cenderung tertutup dan pemalu ketika memublikasikan khitannya. Dimungkinkan bahwa kesunahan publikasi khitan (walimah) perempuan disunahkan hanya terbatas pada kalangan perempuan sendiri,” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini,Mughil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, tt, juz III, halaman 245).

Penjelasan singkat ini mengandaikan bahwa hukum walimah khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah sunah. Hanya saja kesunahan untuk perempuan adalah tidak dipublikasikan.

Dengan kata lain dilakukan secara tertutup dan terbatas hanya pada kalangan mereka sendiri. Sedangkan kesunahan memublikasikan walimah khitan laki-laki bukan berarti disunahhkan juga dipublikasikan di kalangan perempuan.

وَيُسَنُّ إِظْهَارُ خِتَانِ الذُّكُورِ وَإِخْفَاءِ الْإِنَاثِ عَنِ الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ نَدْبِ وَلِيَمةِ الْخِتَانِ إِظْهَارُهُ فِيهِنَّ

Artinya, “Disunahkan memublikasikan khitan laki-laki dan menyembunyikan khitan perempuan dari kalangan laki-laki bukan kalangan perempuan. Namun hal ini bukan berarti kesunahan mengadakan walimah khitan laki-laki berarti juga disunahkan memublikasikan di kalangan perempuan,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Fikr, halaman 358).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
http://www.nu.or.id/post/read/71905/hukum-walimah-khitan-anak-perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar